Rabu, 26 Maret 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN


PERJANJIAN
SEWA MENYEWA TANAH
ANTARA
ANDREAN REVA
Dengan
ANDREAN REVA


Pada hari ini, tanggal bulan Maret tahun dua ribu sepuluh, tempat di Mangkuyudan, Yogyakarta oleh dan antara :

Nama                             : ANDREAN REVA
Tempat tanggal lahir      : Yogyakarta, 21 September 1950
Alamat                           :  Mangkuyudan Mj3/208 Yogyakarta
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dan
Nama                             : ANDREAN REVA
Tempat tanggal lahir      : Yogyakarta, 4 Mei 1951
Alamat                           : Mangkuyudan mj3/283 Yogyakarta
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Selanjutnya para PIHAK dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.      Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki dan menguasai Tanah seluas seperempat (1/4) dari tanah yang ditempati oleh PIHAK KEDUA yang terletak di Mangkuyudan Mj3/283 Yogyakarta 55143.
b.        Bahwa untuk bertempat tinggal, PIHAK KEDUA menempati tanah seluas seperempat (1/4) milik PIHAK PERTAMA yang ditempati oleh PIHAK KEDUA.
c.        Bahwa PIHAK PERTAMA prinsipnya menyetujui maksud dan tujuan PIHAK KEDUA untuk menyewa tanah seluas seperempat (1/4) yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dari tanah yang ditempati oleh PIHAK KEDUA.

 OBYEK PERSEWAAN
a.      PIHAK PERTAMA menyewakan tanahnya yang seluas seperempat(1/4) (dari tanah yang ditempati oleh PIHAK KEDUA) kepada PIHAK KEDUA.
b.     Tanah digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk bertempat tinggal.

JANGKA WAKTU SEWA
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan tanahnya kepada PIHAK KEDUA untuk janka waktu dua(2) tahun mulai tanggal 7 April 2010 sampai tanggal 7 April 2012.

HARGA SEWA
Harga sewa tanah yang dimaksud Rp.500.000,-setiap tahun, seluruhnya Rp.1.000.000,- dalam waktu dua tahun.

          CARA PEMBAYARAN
Harga sewa dimaksud dalam perjanjian ini akan dibayar TUNAI oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu dua tahun.

          KETENTUAN LAIN-LAIN
a.            Bahwa tanah yang disewa sepenuhnya digunakan dan merupakan tanggung jawab oleh PIHAK KEDUA selama disewa.
b.           PIHAK PERTAMA tidak dapat menambah, mengurangi atau merubah tanah selama tanah disewa oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dapat menambah, mengurangi atau merubah tanahnya apabila setelah PIHAK KEDUA selesai menyewa.
c.            Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat akan diselesiakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.           Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka para PIHAK bersepakat akan menyelesiakan perselisihan dimaksud melalui pihak-pihak yang berwenang.
Demikian perjanjian ini dibuat unutuk ditanda tangani oleh para PIHAK.


Yang mengetahui,
   Ketua RT 43


  (                                           )


PIHAK PERTAMA,                                           PIHAK KEDUA,


 (ANDREAN REVA)                                              (ANDREAN REVA)

                       mohon dirapikan dulu sebelum menggunakan, terimakasih telah berkunjung


EmoticonEmoticon