PERJANJIAN
SEWA MENYEWA TANAH
ANTARA
ANDREAN REVA
Dengan
ANDREAN REVA
Pada hari ini, tanggal bulan Maret tahun dua ribu
sepuluh, tempat di Mangkuyudan, Yogyakarta oleh dan antara :
Nama : ANDREAN REVA
Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 21 September 1950
Alamat :
Mangkuyudan Mj3/208 Yogyakarta
Yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Dan
Nama : ANDREAN REVA
Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 4 Mei 1951
Alamat : Mangkuyudan mj3/283 Yogyakarta
Yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Selanjutnya para PIHAK dengan
ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa
PIHAK PERTAMA memiliki dan menguasai Tanah seluas seperempat (1/4) dari tanah
yang ditempati oleh PIHAK KEDUA yang terletak di Mangkuyudan Mj3/283 Yogyakarta
55143.
b.
Bahwa untuk bertempat tinggal, PIHAK KEDUA
menempati tanah seluas seperempat (1/4) milik PIHAK PERTAMA yang ditempati oleh
PIHAK KEDUA.
c.
Bahwa PIHAK PERTAMA prinsipnya menyetujui maksud
dan tujuan PIHAK KEDUA untuk menyewa tanah seluas seperempat (1/4) yang
dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dari tanah yang ditempati oleh PIHAK KEDUA.
OBYEK PERSEWAAN
a. PIHAK
PERTAMA menyewakan tanahnya yang seluas seperempat(1/4) (dari tanah yang
ditempati oleh PIHAK KEDUA) kepada PIHAK KEDUA.
b. Tanah
digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk bertempat tinggal.
JANGKA WAKTU SEWA
PIHAK PERTAMA
bersedia menyewakan tanahnya kepada PIHAK KEDUA untuk janka waktu dua(2) tahun
mulai tanggal 7 April 2010 sampai tanggal 7 April 2012.
HARGA SEWA
Harga sewa
tanah yang dimaksud Rp.500.000,-setiap tahun, seluruhnya Rp.1.000.000,- dalam
waktu dua tahun.
CARA PEMBAYARAN
Harga sewa
dimaksud dalam perjanjian ini akan dibayar TUNAI oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA untuk jangka waktu dua tahun.
KETENTUAN LAIN-LAIN
a.
Bahwa tanah yang disewa sepenuhnya digunakan dan
merupakan tanggung jawab oleh PIHAK KEDUA selama disewa.
b.
PIHAK PERTAMA tidak dapat menambah, mengurangi
atau merubah tanah selama tanah disewa oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dapat
menambah, mengurangi atau merubah tanahnya apabila setelah PIHAK KEDUA selesai
menyewa.
c.
Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan
atau perbedaan pendapat akan diselesiakan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
d.
Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak
tercapai, maka para PIHAK bersepakat akan menyelesiakan perselisihan dimaksud
melalui pihak-pihak yang berwenang.
Demikian
perjanjian ini dibuat unutuk ditanda tangani oleh para PIHAK.
Yang mengetahui,
Ketua RT 43
( )
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
(ANDREAN REVA) (ANDREAN REVA)
mohon dirapikan dulu sebelum menggunakan, terimakasih telah berkunjung
EmoticonEmoticon